Hutan Kota Jadi HGB, LSM akan Gugat BPN
21 Jun 2010 04:06:37
MEMANG mengejutkan. Tiba-tiba lokasi Hutan Kota Wayhalim yang selama ini merupakan ruang terbuka hijau milik Pemkot berubah menjadi hak guna bangunan (HGB) milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Sejak beberapa pekan lalu, di sejumlah sudut hutan kota itu terdapat papan nama: Lahan ini milik PT HKKB. Banyak kalangan mempertanyakan proses pemindahan hak tersebut.
Sebab, selama ini masyarakat meyakini bahwa lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau milik Pemkot.
Karena itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Hendrawan mengatakan hak guna bangunan (HGB) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Undang-Undang Tata Ruang Nasional.
Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun berniat menggugat BPN terkait dengan penerbitan sertifikat HGB tanah hutan kota atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) itu.
Peruntukan lahan itu harus mengacu pada Perda Tata Ruang dan UU Tata Ruang Nasional karena hutan kota ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Jika dibangun rumah toko dan rumah kantor berarti beralih fungsi dan menyalahi tata ruang.
“Pihak yang melanggar tata ruang bisa dipidana. Sertifikat HGB yang dikeluarkan BPN dapat dijerat sebagai pelanggaran pidana,” kata Hendrawan, didampingi sejumlah aktivis LSM yang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bandarlampung, Rabu (16/6).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Ferry Frisal Parinusa, diikuti oleh Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan, Direktur Eksekutif Mitra Bentala Herza Yulianto, Direktur Pussbik Aryanto, Direktur LBH Lampung Indra Persada, Majelis Konservasi Indonesia (MKI), dan Lampung Ikhlas.
Selain itu, hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan Darwin Djafri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Madani, Kepala Dinas Tata Kota Choiria Pandarita, Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Syahril Alam, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan Eddy Heriyanto, Kepala Bagian Pemerintahan Henry Iswadi, dan Plt. Kepala BPN Bandarlampung Purnomo.
Pada rapat dengar pendapat itu, Herza dari Mitra Bentala mempersoalkan dikeluarkannya sertifikat HGB atas lahan yang sudah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Pemkot pernah mengeluarkan keputusan tentang penetapan hutan kota. Namun, keputusan tersebut tidak menjadi rujukan dalam mengeluarkan sertifikat HGB.
Pada saat keputusan tersebut dikeluarkan, PT Way Halim Permai (WHP) tidak keberatan atau tidak menyanggah keputusan tersebut. Artinya, keputusan tersebut sah karena tidak pernah dibatalkan. “Ada yang salah dengan dikeluarkannya sertifikat HGB tersebut,” kata Herza.
Kepala BPN Bandarlampung Purnomo mengatakan lahan hutan kota tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkot atau Pemprov Lampung.
PT WHP sudah melepaskan tanah tersebut ke PT Hasil Karya kita Bersama (HKKB). BPN pun sudah mengeluarkan surat No.04/HGB/BPN/18/2010.
Sedangkan Plt. Kepala Bidang Kajian dan Penanganan Sengketa Lahan BPN Bandar Lampung Alfarabi mengatakan sertifikat HGB atas nama PT HKKB sudah sesuai dengan hukum pertanahan.
“Pengeluaran sertifikat tersebut sudah benar dan sudah dikaji dari berbagai sisi,” kata dia.
Alfarabi mempersilakan jika ada yang menggugat sertifikat HGB tersebut. Pembatalan sertifikat HGB bisa dilakukan pengadilan.
tim |