KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal-- PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi-- Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia-- Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah-- Tak ada Perpanjangan Jabatan Panglima TNI-- Kasus Miranda: ICW Minta Pemberi Suap Ikut Diseret-- Kasus Miranda: KPK Masih Dalami Peran Nunun-- Kasus L/C Fiktif: PT SPI Bukan Importir Kondensat-- Tiga Calon Kapolri, Semuanya Bintang Tiga-- Denny: Perlu Pembenahan Aturan Agar Koruptor Dihukum Lebih Berat--


RUBRIK
Headlines
Tabik
Politik
Liputan Khusus
Balai Keratun
Balai Kota
Opini
Daerah
Ekonomi & Bisnis
Pendidikan
Ragom Gawi
Sosok


Kasus Beras “Apek”, Polisi Bidik Tersangka Baru

Kunker atau Jalan-Jalan?

Hutan Kota Jadi HGB, LSM akan Gugat BPN

5 Rekomendasi Komisi I DPR untuk Video Mirip Ariel

Berkas Perkara Satono P-21 Dilimpahkan Usai Pilkada

 
 
 SEARCH ENGINE
HEADLINE
Kasus Beras “Apek”, Polisi Bidik Tersangka Baru
21 Jun 2010 04:06:17
Setelah menetapkan mantan Kepala Bulog Divre Lampung Ibnushiyam Mawardi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan 16 ribu ton beras untuk rakyat miskin, kini Polda Lampung kembali membidik pejabat lainnya yang ikut terlibat.

Kunker atau Jalan-Jalan?
21 Jun 2010 04:06:17
DPRD Lampung akan menggelontorkan dana Rp 337 juta untuk membiayai 75 anggotanya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sepuluh provinsi. Kunker selama enam hari ini rencananya dimulai akhir Juni. “Biaya untuk satu anggota dewan selama enam hari kunker adalah Rp 4,5 juta. Ini sudah termasuk uang saku. Jadi, tidak akan ada lagi tambahan,” ujar Sekretaris DPRD Lampung Sutoto, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/6).

Hutan Kota Jadi HGB, LSM akan Gugat BPN
21 Jun 2010 04:06:37
MEMANG mengejutkan. Tiba-tiba lokasi Hutan Kota Wayhalim yang selama ini merupakan ruang terbuka hijau milik Pemkot berubah menjadi hak guna bangunan (HGB) milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

5 Rekomendasi Komisi I DPR untuk Video Mirip Ariel
16 Jun 2010 07:06:12
Komisi I DPR mengeluarkan 5 rekomendasi menyikapi maraknya peredaran video porno mirip Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Rekomendasi dikeluarkan setelah komisi ini melakukan rapat kerja dengan Kemenkominfo, Dewan Pers dan KPI, Rabu (16/06).

Hutan Kota Jadi HGB, LSM akan Gugat BPN
21 Jun 2010 04:06:37

MEMANG mengejutkan. Tiba-tiba lokasi Hutan Kota Wayhalim yang selama ini merupakan ruang terbuka hijau milik Pemkot berubah menjadi hak guna bangunan (HGB) milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Sejak beberapa pekan lalu, di sejumlah sudut hutan kota itu terdapat papan nama: Lahan ini milik PT HKKB. Banyak kalangan mempertanyakan proses pemindahan hak tersebut.

Sebab, selama ini masyarakat meyakini bahwa lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau milik Pemkot.

Karena itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Hendrawan mengatakan hak guna bangunan (HGB) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Undang-Undang Tata Ruang Nasional.

Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun berniat menggugat BPN terkait dengan penerbitan sertifikat HGB tanah hutan kota atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) itu.

Peruntukan lahan itu harus mengacu pada Perda Tata Ruang dan UU Tata Ruang Nasional karena hutan kota ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Jika dibangun rumah toko dan rumah kantor berarti beralih fungsi dan menyalahi tata ruang.

“Pihak yang melanggar tata ruang bisa dipidana. Sertifikat HGB yang dikeluarkan BPN dapat dijerat sebagai pelanggaran pidana,” kata Hendrawan, didampingi sejumlah aktivis LSM yang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bandarlampung, Rabu (16/6).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Ferry Frisal Parinusa, diikuti oleh Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan, Direktur Eksekutif Mitra Bentala Herza Yulianto, Direktur Pussbik Aryanto, Direktur LBH Lampung Indra Persada, Majelis Konservasi Indonesia (MKI), dan Lampung Ikhlas.

Selain itu, hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan Darwin Djafri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Madani, Kepala Dinas Tata Kota Choiria Pandarita, Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Syahril Alam, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan Eddy Heriyanto, Kepala Bagian Pemerintahan Henry Iswadi, dan Plt. Kepala BPN Bandarlampung Purnomo.

Pada rapat dengar pendapat itu, Herza dari Mitra Bentala mempersoalkan dikeluarkannya sertifikat HGB atas lahan yang sudah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Pemkot pernah mengeluarkan keputusan tentang penetapan hutan kota. Namun, keputusan tersebut tidak menjadi rujukan dalam mengeluarkan sertifikat HGB.

Pada saat keputusan tersebut dikeluarkan, PT Way Halim Permai (WHP) tidak keberatan atau tidak menyanggah keputusan tersebut. Artinya, keputusan tersebut sah karena tidak pernah dibatalkan. “Ada yang salah dengan dikeluarkannya sertifikat HGB tersebut,” kata Herza.

Kepala BPN Bandarlampung Purnomo mengatakan lahan hutan kota tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkot atau Pemprov Lampung.

PT WHP sudah melepaskan tanah tersebut ke PT Hasil Karya kita Bersama (HKKB). BPN pun sudah mengeluarkan surat No.04/HGB/BPN/18/2010.

Sedangkan Plt. Kepala Bidang Kajian dan Penanganan Sengketa Lahan BPN Bandar Lampung Alfarabi mengatakan sertifikat HGB atas nama PT HKKB sudah sesuai dengan hukum pertanahan.

“Pengeluaran sertifikat tersebut sudah benar dan sudah dikaji dari berbagai sisi,” kata dia.

Alfarabi mempersilakan jika ada yang menggugat sertifikat HGB tersebut. Pembatalan sertifikat HGB bisa dilakukan pengadilan.

tim
 
Untitled Document
Home | Redaksi | Hubungi Kami
Copyright 2007 @ bandarlampungnews.com
Jln. Imam Bonjol No. 285. Gedongair
Tanjungkarang Barat, Bandarlampung 35151
Telepon/Fax : 0721 255811
Email : redaksi@bandarlampungnews.com