Kasus Beras “Apek”, Polisi Bidik Tersangka Baru
21 Jun 2010 04:06:17
Setelah menetapkan mantan Kepala Bulog Divre Lampung Ibnushiyam Mawardi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan 16 ribu ton beras untuk rakyat miskin, kini Polda Lampung kembali membidik pejabat lainnya yang ikut terlibat.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung terus melakukan pengembangan penyidikan kasus. “Untuk kasus pengadaan beras Bulog, kita baru tetapkan satu tersangka, penyidikan masih berkembang, kemungkinan tersangka bertambah itu bisa saja,” kata Sulistyo, usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Register DPRD Lampung, Rabu (16/6).
Menurut Kapolda, proses penyidikan yang dilakukan Polda Lampung dalam rangka proses penegakan hukum. “DPRD punya rekomendasi, polisi punya kepentingan untuk penegakan hukum,” kata Kapolda yang didampingi Direskrim Kombes Pol Darmawan Suta Wijaya, kabid Humas, dan para pejabat utama Polda Lampung.
Sebelumnya polisi menetapkan Ibnuhisyam Mawardi sebagai tersangka. Mantan Kabulog Divre Lampung Ibnushiyam Mawardi ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa yaitu Kepala Gudang Sukaraja Kamil Mukammal, Kepala Gudang Sukarno Hatta Hamid Ali, Kepala Bidang Pelayanan Publik Novi Indiarto, termasuk keterangan Ibnushiyam Mawardi.
Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Lampung Kombes Pol. Darmawan Sutawijaya, mengatakan pekan depan Polda merampungkan administrasi penyidikan.
Polisi juga kembali memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, Polda memeriksa Ibnushiyam dengan berkas pemeriksaan baru. “Nanti, keterangan saksi kami cocokkan dengan keterangan tersangka.”
Sumber di Perum Bulog, Jakarta, mengatakan pengadaan beras merupakan program nasional. Aliran beras ke Lampung dari Jawa Tengah itu ada yang mengendalikan sehingga kepala Bulog Lampung tidak sendiri dalam membuat kebijakan. “Jika Polda meminta pejabat Perum Bulog menjadi saksi, tentu kami siap memberikan penjelasan. Penyaluran raskin dilakukan di seluruh provinsi,” ujar sumber itu.
Menurut Direskrim, dari keterangan saksi akan terlihat siapa yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan saksi yang mengetahui dan ikut terlibat dalam pengadaan beras berkualitas buruk, berbau apek, dan tak layak kosumsi itu, bisa menjadi tersangka. Rencananya Polda juga memeriksa Kamil Mukammal (Kepala Gudang Sukaraja), Hamid Ali (Kepala Gudang Soekarno-Hatta), dan Novi Indiarto (Kepala Pelayanan Publik Bulog Lampung). “Surat panggilan untuk pemeriksaan segera kami layangkan,” kata Darmawan.
Sementara Komisi II DPRD Lampung, Rabu (16/6), bertolak ke Jakarta untuk bertemu Menteri BUMN dan Direksi Perum Bulog terkait dengan kebijakan lembaga pengadaan pangan Lampung yang ngotot melakukan distribusi 16 ribu ton asal Jawa Tengah yang berkualitas buruk itu.
Anggota Komisi II Hartarto Lojaya mengatakan DPRD tetap berkomitmen untuk ikut menuntaskan kasus pengadaan beras tersebut dan tidak ingin jutaan warga miskin Lampung menjadi korban kesalahan Bulog. “Kami mendukung langkah Polda. Ini bukti bahwa pembelian beras tidak layak itu bermasalah, tetapi mengapa dipaksakan,” kata Hartarto.
Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan menambahkan Pimpinan Dewan telah melakukan komunikasi dengan Direksi Perum Bulog. Menurutnya, Direksi menyatakan pengadaan beras tidak layak itu bermasalah. “Ada apa sebenarnya, kami juga ingin tahu,” kata Marwan.
Sementara Ibnushiyam Mawardi tidak bisa dihubungi. Nomor telepon yang biasa digunakannya tidak aktif. Sedangkan Kadivre Bulog Lampung Bakri enggan berkomentar mengenai penetapan Ibnu sebagai tersangka. “Tidak ada komentar,” kata Bakri. Dia mengatakan pihaknya mengikuti yang telah ditetapkan pihak-pihak berkompeten. “Ikuti saja sesuai yang ada,” katanya.
Kasus pengadaan beras apek ini bermula ketika Bulog Lampung mengklaim Lampung terjadi krisis beras. Untuk menutupi kekurangan, Bulog meminta bantuan beras ke Jawa Tengah. Pengiriman beras bagi keluarga miskin dilakukan bertahap. Pertama 5.994 ton dan kedua 4.912 ton.
Ternyata setelah dibagikan, masyarakat protes karena kualitas beras sangat buruk dan tak layak konsumsi. Dalam penyelidikan di Polda, Bulog berdalih melakukan pengolahan kembali beras sebanyak tiga kali. Kenyataannya, hasil uji Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Lampung, beras asal Jawa Tengah itu kualitasnya jelek.
Bersamaan menunggu hasil laboratorium, Polda Lampung melakukan pemeriksaan maraton terhadap empat pejabat Bulog Lampung termasuk Ibnushiyam Mawardi yang sebelumnya menjabat Kabulog Divre Lampung.
Perbuatan Ibnu melanggar Pasal 55 huruf (d) dan (e) UU Nomor 7/1996 tentang Pangan, yakni mengedarkan pangan yang dilarang dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan. Selain itu, Ibnu dijerat Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 80 Ayat (4) huruf (a) UU Nomor 23/1992 tentang Kesehatan.
adi/ndi |