KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal-- PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi-- Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia-- Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah-- Tak ada Perpanjangan Jabatan Panglima TNI-- Kasus Miranda: ICW Minta Pemberi Suap Ikut Diseret-- Kasus Miranda: KPK Masih Dalami Peran Nunun-- Kasus L/C Fiktif: PT SPI Bukan Importir Kondensat-- Tiga Calon Kapolri, Semuanya Bintang Tiga-- Denny: Perlu Pembenahan Aturan Agar Koruptor Dihukum Lebih Berat--


RUBRIK
Headlines
Tabik
Politik
Liputan Khusus
Balai Keratun
Balai Kota
Opini
Daerah
Ekonomi & Bisnis
Pendidikan
Ragom Gawi
Sosok


Kasus Beras “Apek”, Polisi Bidik Tersangka Baru

Kunker atau Jalan-Jalan?

Hutan Kota Jadi HGB, LSM akan Gugat BPN

5 Rekomendasi Komisi I DPR untuk Video Mirip Ariel

Berkas Perkara Satono P-21 Dilimpahkan Usai Pilkada

 
 
 SEARCH ENGINE
HEADLINE
Kasus Beras “Apek”, Polisi Bidik Tersangka Baru
21 Jun 2010 04:06:17
Setelah menetapkan mantan Kepala Bulog Divre Lampung Ibnushiyam Mawardi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan 16 ribu ton beras untuk rakyat miskin, kini Polda Lampung kembali membidik pejabat lainnya yang ikut terlibat.

Kunker atau Jalan-Jalan?
21 Jun 2010 04:06:17
DPRD Lampung akan menggelontorkan dana Rp 337 juta untuk membiayai 75 anggotanya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sepuluh provinsi. Kunker selama enam hari ini rencananya dimulai akhir Juni. “Biaya untuk satu anggota dewan selama enam hari kunker adalah Rp 4,5 juta. Ini sudah termasuk uang saku. Jadi, tidak akan ada lagi tambahan,” ujar Sekretaris DPRD Lampung Sutoto, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/6).

Hutan Kota Jadi HGB, LSM akan Gugat BPN
21 Jun 2010 04:06:37
MEMANG mengejutkan. Tiba-tiba lokasi Hutan Kota Wayhalim yang selama ini merupakan ruang terbuka hijau milik Pemkot berubah menjadi hak guna bangunan (HGB) milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

5 Rekomendasi Komisi I DPR untuk Video Mirip Ariel
16 Jun 2010 07:06:12
Komisi I DPR mengeluarkan 5 rekomendasi menyikapi maraknya peredaran video porno mirip Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Rekomendasi dikeluarkan setelah komisi ini melakukan rapat kerja dengan Kemenkominfo, Dewan Pers dan KPI, Rabu (16/06).

Kasus Beras “Apek”, Polisi Bidik Tersangka Baru
21 Jun 2010 04:06:17

Setelah menetapkan mantan Kepala Bulog Divre Lampung Ibnushiyam Mawardi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan 16 ribu ton beras untuk rakyat miskin, kini Polda Lampung kembali membidik pejabat lainnya yang ikut terlibat.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung terus melakukan pengembangan penyidikan kasus. “Untuk kasus pengadaan beras Bulog, kita baru tetapkan satu tersangka, penyidikan masih berkembang, kemungkinan tersangka bertambah itu bisa saja,” kata Sulistyo, usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Register DPRD Lampung, Rabu (16/6).

Menurut Kapolda, proses penyidikan yang dilakukan Polda Lampung dalam rangka proses penegakan hukum. “DPRD punya rekomendasi, polisi punya kepentingan untuk penegakan hukum,” kata Kapolda yang didampingi Direskrim Kombes Pol Darmawan Suta Wijaya, kabid Humas, dan para pejabat utama Polda Lampung.

Sebelumnya polisi menetapkan Ibnuhisyam Mawardi sebagai tersangka. Mantan Kabulog Divre Lampung Ibnushiyam Mawardi ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa yaitu Kepala Gudang Sukaraja Kamil Mukammal, Kepala Gudang Sukarno Hatta Hamid Ali, Kepala Bidang Pelayanan Publik Novi Indiarto, termasuk keterangan Ibnushiyam Mawardi.

Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Lampung Kombes Pol. Darmawan Sutawijaya, mengatakan pekan depan Polda merampungkan administrasi penyidikan.

Polisi juga kembali memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, Polda memeriksa Ibnushiyam dengan berkas pemeriksaan baru. “Nanti, keterangan saksi kami cocokkan dengan keterangan tersangka.”

Sumber di Perum Bulog, Jakarta, mengatakan pengadaan beras merupakan program nasional. Aliran beras ke Lampung dari Jawa Tengah itu ada yang mengendalikan sehingga kepala Bulog Lampung tidak sendiri dalam membuat kebijakan. “Jika Polda meminta pejabat Perum Bulog menjadi saksi, tentu kami siap memberikan penjelasan. Penyaluran raskin dilakukan di seluruh provinsi,” ujar sumber itu.

Menurut Direskrim, dari keterangan saksi akan terlihat siapa yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan saksi yang mengetahui dan ikut terlibat dalam pengadaan beras berkualitas buruk, berbau apek, dan tak layak kosumsi itu, bisa menjadi tersangka. Rencananya Polda juga memeriksa Kamil Mukammal (Kepala Gudang Sukaraja), Hamid Ali (Kepala Gudang Soekarno-Hatta), dan Novi Indiarto (Kepala Pelayanan Publik Bulog Lampung). “Surat panggilan untuk pemeriksaan segera kami layangkan,” kata Darmawan.

Sementara Komisi II DPRD Lampung, Rabu (16/6), bertolak ke Jakarta untuk bertemu Menteri BUMN dan Direksi Perum Bulog terkait dengan kebijakan lembaga pengadaan pangan Lampung yang ngotot melakukan distribusi 16 ribu ton asal Jawa Tengah yang berkualitas buruk itu.

Anggota Komisi II Hartarto Lojaya mengatakan DPRD tetap berkomitmen untuk ikut menuntaskan kasus pengadaan beras tersebut dan tidak ingin jutaan warga miskin Lampung menjadi korban kesalahan Bulog. “Kami mendukung langkah Polda. Ini bukti bahwa pembelian beras tidak layak itu bermasalah, tetapi mengapa dipaksakan,” kata Hartarto.

Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan menambahkan Pimpinan Dewan telah melakukan komunikasi dengan Direksi Perum Bulog. Menurutnya, Direksi menyatakan pengadaan beras tidak layak itu bermasalah. “Ada apa sebenarnya, kami juga ingin tahu,” kata Marwan.

Sementara Ibnushiyam Mawardi tidak bisa dihubungi. Nomor telepon yang biasa digunakannya tidak aktif. Sedangkan Kadivre Bulog Lampung Bakri enggan berkomentar mengenai penetapan Ibnu sebagai tersangka. “Tidak ada komentar,” kata Bakri. Dia mengatakan pihaknya mengikuti yang telah ditetapkan pihak-pihak berkompeten. “Ikuti saja sesuai yang ada,” katanya.

Kasus pengadaan beras apek ini bermula ketika Bulog Lampung mengklaim Lampung terjadi krisis beras. Untuk menutupi kekurangan, Bulog meminta bantuan beras ke Jawa Tengah. Pengiriman beras bagi keluarga miskin dilakukan bertahap. Pertama 5.994 ton dan kedua 4.912 ton.

Ternyata setelah dibagikan, masyarakat protes karena kualitas beras sangat buruk dan tak layak konsumsi. Dalam penyelidikan di Polda, Bulog berdalih melakukan pengolahan kembali beras sebanyak tiga kali. Kenyataannya, hasil uji Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Lampung, beras asal Jawa Tengah itu kualitasnya jelek.

Bersamaan menunggu hasil laboratorium, Polda Lampung melakukan pemeriksaan maraton terhadap empat pejabat Bulog Lampung termasuk Ibnushiyam Mawardi yang sebelumnya menjabat Kabulog Divre Lampung.

Perbuatan Ibnu melanggar Pasal 55 huruf (d) dan (e) UU Nomor 7/1996 tentang Pangan, yakni mengedarkan pangan yang dilarang dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan. Selain itu, Ibnu dijerat Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 80 Ayat (4) huruf (a) UU Nomor 23/1992 tentang Kesehatan.

adi/ndi
 
Untitled Document
Home | Redaksi | Hubungi Kami
Copyright 2007 @ bandarlampungnews.com
Jln. Imam Bonjol No. 285. Gedongair
Tanjungkarang Barat, Bandarlampung 35151
Telepon/Fax : 0721 255811
Email : redaksi@bandarlampungnews.com