| HEADLINE |
KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal
03 Sep 2010 01:09:55
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat (03/09) siang ini, ke 26 politisi yang diduga terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia belum dicegah untuk luar negeri. Mengapa? Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap orang yang dijadikan tersangka memang belum pasti akan langsung dicegah.
|
PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi
03 Sep 2010 01:09:22
PDIP terus mempertanyakan penetapan 26 tersangka baru Kasus Miranda, 14 di antaranya dari PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini akan mendatangi KPK berkaitan dengan kasussebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 itu.
|
Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia
02 Sep 2010 09:09:09
Sejarah panjang kebersamaan Indonesia-Malaysia, harus dipelihara. Karena itu, memelihara hubungan baik dengan negara sahabat, apalagi dengan Malaysia, sangat penting. Tentu saja, dengan tidak mengabaikan kepentingan nasional, apalagi jika menyangkut kedaulatan dan keutuhan NKRI.
|
Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
02 Sep 2010 09:09:07
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kepada 26 tersangka baru kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, harus mendapat kesempatan membela diri.
|
|
Kasus Sapi Impor Depsos, KPK Bidik Pelaku Lainnya
09 Feb 2010 12:02:23
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus pengadaan mesin jahit dan sapi impor di lingkungan Departemen Sosial. Usai penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, KPK mengendus ada pelaku lain yang turut terlibat.
Hari Selasa (09/02) ini, KPK memeriksa salah satu mantan pejabat di Departemen Sosial (Depsos). Mantan pejabat itu adalah pimpinan proyek pengadaan sapi impor di Depsos pada 2006 tersebut yakni Amus Jaya.
Perihal pemeriksaan Amus disampaikan oleh Kabiro Humas KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. “Dalam mengembangkan proses penyidikan kasus pengadaan mesin jahit dan sapi impor, hari ini KPK meminta keterangan Amus Jaya. Yang bersangkutan adalah mantan pejabat di Depsos. Dia sebagai saksi untuk tersangka BC (Bachtiar Chamsyah),” ujar Johan, Selasa (o9/02).
Budi menegaskan, tak hanya BC, KPK telah menemukan indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini. “Ada indikasi, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BC itu juga melibatkan orang lain, cuma sekarang masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan mesin jahit program pengentasan fakir miskin dan sapi impor diduga merugikan negara miliaran rupiah. Untuk mesin jahit kerugian diperkirakan sebesar Rp12,4 miliar, dan untuk sapi impor Rp3,6 miliar.
Kasus impor sapi sendiri terjadi pada 2004, saat Depsos dipimpin Bachtiar. Pada 2007, KPK gencar menertibkan rekening liar di Depsos. Rekening tersebut awalnya diduga untuk membiayai proyek pengadaan sapi, mesin jahit, dan sarung di departemen tersebut.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005 juga menyimpulkan adanya beberapa dugaan penyimpangan, termasuk pada proyek pengadaan sapi dan mesin jahit.
Untuk proyek impor sapi dilakukan melalui penunjukan rekanan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Departemen Sosial, melalui surat usulan nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004.
Depsos menggandeng sebuah perusahaan sebagai rekanan. Salah satu petinggi perusahaan itu disebut-sebut sebagai anak dari Adnan Buyung Nasution. Perusahaan itu bertugas mengimpor 2.800 ekor sapi Steer Brahman Cross dari Australia.
Ketika proyek berjalan, perusahaan itu diduga menjual sejumlah ekor sapi. Pada akhirnya, perusahaan itu tidak mampu menyetor sekira 900 ekor sapi. Namun, kekurangan itu disembunyikan dan seolah-olah proyek berjalan sesuai rencana.
nit/bln |
|