| HEADLINE |
KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal
03 Sep 2010 01:09:55
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat (03/09) siang ini, ke 26 politisi yang diduga terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia belum dicegah untuk luar negeri. Mengapa? Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap orang yang dijadikan tersangka memang belum pasti akan langsung dicegah.
|
PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi
03 Sep 2010 01:09:22
PDIP terus mempertanyakan penetapan 26 tersangka baru Kasus Miranda, 14 di antaranya dari PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini akan mendatangi KPK berkaitan dengan kasussebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 itu.
|
Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia
02 Sep 2010 09:09:09
Sejarah panjang kebersamaan Indonesia-Malaysia, harus dipelihara. Karena itu, memelihara hubungan baik dengan negara sahabat, apalagi dengan Malaysia, sangat penting. Tentu saja, dengan tidak mengabaikan kepentingan nasional, apalagi jika menyangkut kedaulatan dan keutuhan NKRI.
|
Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
02 Sep 2010 09:09:07
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kepada 26 tersangka baru kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, harus mendapat kesempatan membela diri.
|
|
Feri Wibisono Minta Maaf Soal Eks Jamintel
09 Feb 2010 12:02:19
Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin berusaha menengahi ramainya sorotan dan kecaman atas tindakan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Feri Wibisono yang dianggap memberi perlakuan khusus kepada eks Jamintel Wisnu Subroto usai pemeriksaan.
Dikatakan Jasin, Ferry telah meminta maaf kepada pimpinan KPK atas tindakan tersebut. “Direktur Penuntutan telah minta maaf,” ucap Jasin melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (09/02).
Jasin mengemukakan, KPK telah meminta Feri untuk membuat laporan kronologi kejadian yang mendapatkan protes dari wartawan yang biasa bertugas meliput di KPK tersebut. Namun Jasin menegaskan belum ada sikap resmi dari KPK atas tindakan Fery tersebut
oDikatakan Jasin, pihaknya belum mengarah lebih jauh memberikan sanksi seperti memberhentikan Feri dan mengembalikannya ke institusi asalnya yakni Kejaksaan.
“Belum mengarah yang lebih jauh. Tetapi Direktur Penuntutan telah diminta membuat kronologi dan sekarang sedang dipersiapkan yang bersangkutan,” jelas dia.
Tindakan Feri memicu protes ketika dia kepergok mengantar pulang eks Jamintel Wisnu Subroto lewat pintu samping usai menjalani pemeriksaan. Para wartawan yang bertugas di KPK melayangkan surat protes atas tindakan tersebut, karena dianggap menghalangi proses keterbukaan informasi. Sedangkan aktifis CICAK, pada Senin (08/02) kemarin, melaporlkan tindakan Feri ke pengawas internal KPK. Feri dianggap telah melanggar kode etik. CICAK juga mendesak KPK memulangkan Feri ke Kejaksaan.
ags/bln |
|