| HEADLINE |
KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal
03 Sep 2010 01:09:55
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat (03/09) siang ini, ke 26 politisi yang diduga terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia belum dicegah untuk luar negeri. Mengapa? Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap orang yang dijadikan tersangka memang belum pasti akan langsung dicegah.
|
PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi
03 Sep 2010 01:09:22
PDIP terus mempertanyakan penetapan 26 tersangka baru Kasus Miranda, 14 di antaranya dari PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini akan mendatangi KPK berkaitan dengan kasussebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 itu.
|
Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia
02 Sep 2010 09:09:09
Sejarah panjang kebersamaan Indonesia-Malaysia, harus dipelihara. Karena itu, memelihara hubungan baik dengan negara sahabat, apalagi dengan Malaysia, sangat penting. Tentu saja, dengan tidak mengabaikan kepentingan nasional, apalagi jika menyangkut kedaulatan dan keutuhan NKRI.
|
Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
02 Sep 2010 09:09:07
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kepada 26 tersangka baru kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, harus mendapat kesempatan membela diri.
|
|
Kasus Suap Miranda: Dudhie, Endin, dan Udju Diperiksa
09 Feb 2010 01:02:25
Hari Selasa (09/02) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan atas tiga dari empat tersangka kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004 lalu. Ketiga tersangka tersebut adalah Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. “Dudhie Murod, Udju, dan Endin, hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” kata dia di Gedung KPK, Selasa (09/02).
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Hamka Yandhu tidak ikut diperiksa hari ini.
Atas kasus yang didasarkan atas laporan Agus Condro ini, Hamka telah dikenakan penahanan oleh KPK. Sementara Dudhie, Endin, dan Udju, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai sekarang ketiganya belum ditahan oleh KPK.
Terhadap perbedaan perlakuan ini, Johan mengelak untuk menjawabnya. “Itu kewenangan penyidik,” kata dia menyampaikan dalih .
Meski begitu, Johan mengatakan KPK sudah hampir merampungkan berkas perkara keempat tersangka tersebut. “Kasus yang melibatkan keempat tersangka ini akan segera naik ke penuntutan,” ujar dia.
rtb/bln |
|