KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal-- PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi-- Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia-- Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah-- Tak ada Perpanjangan Jabatan Panglima TNI-- Kasus Miranda: ICW Minta Pemberi Suap Ikut Diseret-- Kasus Miranda: KPK Masih Dalami Peran Nunun-- Kasus L/C Fiktif: PT SPI Bukan Importir Kondensat-- Tiga Calon Kapolri, Semuanya Bintang Tiga-- Denny: Perlu Pembenahan Aturan Agar Koruptor Dihukum Lebih Berat--


RUBRIK
Headlines
Tabik
Politik
Liputan Khusus
Balai Keratun
Balai Kota
Opini
Daerah
Ekonomi & Bisnis
Pendidikan
Ragom Gawi
Sosok


KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal

PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi

Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia

Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Tak ada Perpanjangan Jabatan Panglima TNI

 
 
 SEARCH ENGINE
HEADLINE
KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal
03 Sep 2010 01:09:55
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat (03/09) siang ini, ke 26 politisi yang diduga terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia belum dicegah untuk luar negeri. Mengapa? Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap orang yang dijadikan tersangka memang belum pasti akan langsung dicegah.

PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi
03 Sep 2010 01:09:22
PDIP terus mempertanyakan penetapan 26 tersangka baru Kasus Miranda, 14 di antaranya dari PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini akan mendatangi KPK berkaitan dengan kasussebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 itu.

Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia
02 Sep 2010 09:09:09
Sejarah panjang kebersamaan Indonesia-Malaysia, harus dipelihara. Karena itu, memelihara hubungan baik dengan negara sahabat, apalagi dengan Malaysia, sangat penting. Tentu saja, dengan tidak mengabaikan kepentingan nasional, apalagi jika menyangkut kedaulatan dan keutuhan NKRI.

Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
02 Sep 2010 09:09:07
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kepada 26 tersangka baru kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, harus mendapat kesempatan membela diri.

PD Minta Pansus Panggil Perbanas dan Kadin
09 Feb 2010 01:02:12

Penyampaian kesimpulan awal dari fraksi-fraksi DPR yang dibacakan dalam rapat Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century kemarin, dianggap oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Amir Syamsuddin belum lengkap. Amir meminta kesimpulan tersebut lebih dipertajam dengan meminta keterangan masyarakat perbankan dan pelaku bisnis.

“Karena menurut kami masih ada waktu untuk mempertajam temuan dengan mendengarkan pihak-pihak yang paling tahu dan berkompeten menjawab dua isu utama, yakni pertama relevansi perubahan Peraturan Bank Indonesoa terkait dengan perubahan persyaratan CAR dari positif 8 persen. Kedua, penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,” kata Amir di Jakarta, Selasa (09/20).

Amir meyakini posisi akan lebih jelas dan clear terjawab manakala pihak yang paling berkompeten, dalam hal ini masyarakat perbankan dan pelaku bisnis, diberi kesempatan berbicara sebagai saksi oleh Pansus. Amir mengusulkan dari perbankan bisa dipanggil Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), sementara pelaku usaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Dalam pandangan Amir, jika pansus mengabaikan hal tersebut bisa memunculkan dugaan miring bahwa sebagian anggota pansus telah diperalat untuk mengkriminilisasi figur-figur tertentu. “Kalau hal ini diabaikan, maka berpotensi memunculkan isu dan dugaan miring bahwa sebagian anggota Pansus telah diperalat untuk mengkriminalisasi figur-figur yang mengusik kepentingan kelompok usaha besar tertentu,” ujar dia.

Seperti diketahui, kemarin (08/02), tujuh dari sembilan fraksi menyatakan bail out Bank Century bermasalah. Hanya Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa yang menyatakan bail out wajar dilakukan. Jika dihitung berdasarkan personel, maka hanya ada 10 dari 20 anggota Pansus yang setuju dengan bail out Rp 6,7 triliun pada November 2008 itu. Artinya jika sikap fraksi ini bertahan sampai akhir dan dilakukan voting, maka Pansus bisa menyatakan bail out bermasalah, baik secara pidana perbankan atau pidana korupsi.

sa/bln
 
Untitled Document
Home | Redaksi | Hubungi Kami
Copyright 2007 @ bandarlampungnews.com
Jln. Imam Bonjol No. 285. Gedongair
Tanjungkarang Barat, Bandarlampung 35151
Telepon/Fax : 0721 255811