Boediono Yakin Kesimpulan Pansus Century akan Satu Suara
09 Feb 2010 01:02:26
Pihak Wakil Presiden Boediono optimistis kesimpulan Pansus Angket Bank Century DPR akan satu suara, sesuai pandangan Partai Demokrat, dan PKB. Karena itu, pandangan tujuh fraksi lainnya hanya dianggap sebagai proses politik di Pansus. Intinya, keputusan mayoritas mitra kolisi itu bukan final, dan suatu saat akan berubah menjadi satu suara.
“Masih ada perdebatan di antara partai-partai, karena masih pada kesimpulan awal. Kami akan melihat perkembangan yang ada. Kami yakin pada akhirnya nanti pasti akan ada perubahan-perubahan," kata Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (09/02).
Dalam pembacaan pandangan sementara Pansus Century DPR, Senin (08/02), hanya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang segaris dengan sikap Demokrat, partai pendukung utama pemerintah. Kedua partai tidak melihat adanya unsur kesalahan dalam kebijakan bailout Bank Century sebesar Rp6,7 miliar.
Tetapi, fraksi partai koalisi lainnya (Golkar, PKS, PPP, dan PAN) berpandangan sebaliknya. Mereka melihat terjadi pelanggaran dalam proses pengucuran dana talangan untuk bank sekarat tersebut.
Apa pun, menurut Yopie, perkembangan politik selalu dinamis, tidak sama dengan proses penegakan hukum. Karena itu, kata bekas wartawan ini, temuan fraksi-fraksi di DPR dalam kasus hak angket Bank Century kan sangat tergantung pada berbagai hal.
Dengan semangat itu, Yopie mengungkapkan, kesimpulan final pansus, jelas bukan paparan per fraksi, melainkan kesimpulan utuh, yang diambil dalam Rapat Paripurna. Untuk sampai pada kesimpulan akhir masih membutuhkan proses panjang, sampai masa kerja Pansus Angket Century berakhir 4 Maret mendatang.
Karena itu, Yopie tidak sependapat dengan pandangan tujuh fraksi yang menganggap Boediono (dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kucuran dana kepada Bank Century itu. Ia menilai paparan Fraksi Partai Demokrat dan PKB, yang paling pas.
Kalau pun terjadi kesalahan dalam bailout Bank Century ada pada Bank Indonesia (BI) atau Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika itu, persoalannya tidak sesederhana itu. Menurut Yopie, pelanggaran hukum dalam kasus tersebut harus diproses secara hukum tanpa penghakiman dari mayoritas Fraksi di DPR.
Yopie mengajak semua pihak tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kata dia, biarlah aparat penegak hukum yang melakukan pengusutan dan penyelidikan, dan selanjutnya membawa kasusnya ke pengadilan. Intinya, kalau Pansus menyimpulkan terjadi kesalahan, kata dia, itu bukan vonis mengikat.
mun/bln |