| HEADLINE |
KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal
03 Sep 2010 01:09:55
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat (03/09) siang ini, ke 26 politisi yang diduga terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia belum dicegah untuk luar negeri. Mengapa? Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap orang yang dijadikan tersangka memang belum pasti akan langsung dicegah.
|
PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi
03 Sep 2010 01:09:22
PDIP terus mempertanyakan penetapan 26 tersangka baru Kasus Miranda, 14 di antaranya dari PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini akan mendatangi KPK berkaitan dengan kasussebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 itu.
|
Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia
02 Sep 2010 09:09:09
Sejarah panjang kebersamaan Indonesia-Malaysia, harus dipelihara. Karena itu, memelihara hubungan baik dengan negara sahabat, apalagi dengan Malaysia, sangat penting. Tentu saja, dengan tidak mengabaikan kepentingan nasional, apalagi jika menyangkut kedaulatan dan keutuhan NKRI.
|
Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
02 Sep 2010 09:09:07
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kepada 26 tersangka baru kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, harus mendapat kesempatan membela diri.
|
|
Majelis Hakim MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Legislatif
09 Feb 2010 04:02:48
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Pemilu Legislatif, Selasa (09/02). Majelis hakim MK menolak seluruh norma materiil dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang diajukan pemohon Andreas Hugo Pareira, HR. Sunaryo, dan H.Hakim Sorimuda Pohan itu.
"Majelis hakim dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Mahfud MD, Ketua MK yang memimpin hakim majelis dalam persidangan tersebut.
Amar putusan ini diambil melalui sidang pleno hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang. Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak adanya hubungan sebab akibat, atau kausalitas antara kerugian dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan, seperti diutarakan pemohon. Karena itu, permohonan tidak dapat diterima.
Majelis hakim MK juga menilai para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Padahal, menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai pemohon dalam permohonan pengujian UU, yang bersangkutan harus dapat memaparkan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai akibat diberlakukannya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
Sebelumnya, para pemohon berargumen, seluruh norma materiil bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (5) UUD 1945. Dalam salah satu alasannya, para pemohon berpendapat, Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) serta Pasal 99 Ayat (1) UU Pemilu Legislatif menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan. Aturan itu juga dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin UUD dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum.
mun/bln |
|