| HEADLINE |
KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal
03 Sep 2010 01:09:55
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat (03/09) siang ini, ke 26 politisi yang diduga terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia belum dicegah untuk luar negeri. Mengapa? Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap orang yang dijadikan tersangka memang belum pasti akan langsung dicegah.
|
PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi
03 Sep 2010 01:09:22
PDIP terus mempertanyakan penetapan 26 tersangka baru Kasus Miranda, 14 di antaranya dari PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini akan mendatangi KPK berkaitan dengan kasussebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 itu.
|
Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia
02 Sep 2010 09:09:09
Sejarah panjang kebersamaan Indonesia-Malaysia, harus dipelihara. Karena itu, memelihara hubungan baik dengan negara sahabat, apalagi dengan Malaysia, sangat penting. Tentu saja, dengan tidak mengabaikan kepentingan nasional, apalagi jika menyangkut kedaulatan dan keutuhan NKRI.
|
Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
02 Sep 2010 09:09:07
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kepada 26 tersangka baru kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, harus mendapat kesempatan membela diri.
|
|
Kejagung Diminta Hentikan Kasus Simon dan Aman Susilo
09 Mar 2010 05:03:48
Berkas kasus penipuan yang dilakukan kakak dan adik kandung Artalyta Suryani alias Ayin yakni Simon dan Aman Susilo terhadap PT Bumiredjo sempat bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian karena berkas perkaranya belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (09/03) mengakui, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Rabu (03/03). Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah beberapa kali menerbitkan P 19 yang menyatakan berkas perkara belum lengkap, yaitu pada tanggal 22 Maret 2006, 14 April 2006, 6 Juli 2006, 15 Agustus 2006 dan 16 Oktober 2006.
Menurut Kapuspenkum, Polda Lampung akhirnya menerbitkan surat yang menyatakan penyidikan dinyatakan optimal karena berkas perkara yang diserahkan sudah berulang kali dinyatakan tidak lengkap.
Selanjutnya pada 22 Desember 2006, Kejaksaan RI menerbitkan P 22 untuk menyerahkan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Namun lagi-lagi dalam pemeriksaan tambahan itu juga belum dipenuhi alat bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan sehingga perkara itu masih dalam kajian dilakukan pemeriksaan ulang.
Di tengah kesimpangsiuran itulah, Kejaksaan Agung kemudian menerima surat permohonan agar penuntutan atas kasus penipuan tersebut, dihentikan. Kini Pengajuan penghentian penuntutan tersebut sedang dalam proses kajian.
Kapuspenkum menolak tudingan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang menyebutkan kejaksaan telah melindungi kedua adik Artalyta Suryani tersebut. “Tidak benar Kejaksaan melindungi Aman dan Simon Susilo. P 21 untuk kedua berkas tersebut tidak ada,” bantah Didiek.
Kasus ini bermula pada 2005 ketika Direktur PT Bumiredjo, Budhi Yuwono melapor ke Polda Lampung menuduh Simon dan Aman terlibat pemalsuan surat kuasa. Berkat surat kuasa tersebut, keduanya berhasil membobol uang PT Bumiredjo sebesar Rp32 miliar di Bank Danamon dan 1,4 juta dollar AS atau Rp45 miliar di Bank Mandiri.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak 4 April 2007, sudah menyatakan berkas kakak dan adik kandung Ayin dinyatakan lengkap (P21), namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, sudah menolak permohonan praperadilan dari kedua tersangka yang terjerat kasus penipuan dan pemalsuan surat itu.
Ketidakberasan itu sempat tercium Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Mereka pun lantas memerintahkan Jaksa Agung segera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari jaksa agung pada 16 Februari 2010.
Jaksa Agung Hendarman Supandji sendiri sebelumnya mengaku telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mengusut tuntas kasus tersebut yang sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya sudah meminta Jampidum untuk menganalisa kasus itu. Saya sendiri sudah menerima laporan dari Kejati Lampung," kata Hendarman pada Kamis 4 Maret lalu. Mengapa Kejaksaan justru malah berniat menghentikan proses penuntutan perkara tersebut. Ada apa gerangan?
sa/bln |
|