KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal-- PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi-- Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia-- Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah-- Tak ada Perpanjangan Jabatan Panglima TNI-- Kasus Miranda: ICW Minta Pemberi Suap Ikut Diseret-- Kasus Miranda: KPK Masih Dalami Peran Nunun-- Kasus L/C Fiktif: PT SPI Bukan Importir Kondensat-- Tiga Calon Kapolri, Semuanya Bintang Tiga-- Denny: Perlu Pembenahan Aturan Agar Koruptor Dihukum Lebih Berat--


RUBRIK
Headlines
Tabik
Politik
Liputan Khusus
Balai Keratun
Balai Kota
Opini
Daerah
Ekonomi & Bisnis
Pendidikan
Ragom Gawi
Sosok


Proses Redenominasi akan Smooth

Mari Bangun Ekonomi Keluarga Lewat ICT

Koperasi Perempuan Potensial untuk Dikembangkan

Siti Zuhro: Peradilan Ad Hoc Buat Sengketa Pemilukada

Prediksi Gempa, Belajar dari Masa Lalu

 
 
 SEARCH ENGINE
HEADLINE
Proses Redenominasi akan Smooth
10 Aug 2010 02:08:03
Kontroversi Wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai nominal mata uang rupiah, terus mengemuka. Banyak yang menghujat, bahkan mencibir, menganggap Bank Indonesia, kurang kerjaan. Meski tak sedikit juga yang memuji, menganggap itu ide brilian.

Mari Bangun Ekonomi Keluarga Lewat ICT
10 Aug 2010 01:08:01
Menjadi perempuan karier sekaligus ibu rumah tangga yang baik tidaklah gampang. Acapkali terjadi pertentangan, karena perempuan karir lebih banyak menghabiskan waktunya untuk pekerjaan. Akibatnya, urusan kerumahtanggaan termasuk pendidikan anak terabaikan. Bagaimana mensinergikan keduanya agar berjalan seiring? Kuncinya, dengan penguasaan atas teknologi informasi dan komunikasi atau Information and Communication Technologies (ICT).

Koperasi Perempuan Potensial untuk Dikembangkan
10 Aug 2010 01:08:07
Upaya pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi & UKM (Kemeneg Koperasi & UKM) dalam aspek pemberdayaan ekonomi perempuan, semakin menggembirakan. Dana bantuan sosial (Bansos) yang digelontorkan terhadap Koperasi dan UKM perempuan mampu dikelola secara baik. Salah satu keberhasilan tersebut karena manajemen yang dilaksanakan oleh perempuan lebih cermat dan teliti dalam pencatatan keluar masuknya uang. Sehingga menimpulkan efisiensi, tanpa menghilangkan efektifitas. Karena itu, Koperasi dan UKM perempuan berpotensi dikembangkan di masa mendatang.

Siti Zuhro: Peradilan Ad Hoc Buat Sengketa Pemilukada
13 Jul 2010 10:07:11
Usulan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi agar penyelesaian sengketa Pemilukada di daerah, mendapat banyak dukungan. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD salah satu yang mendukung ide tersebut. Tim perumus RUU Pemilukada, kini tengah menyiapkan dua skenario alternatif model penyelesaian sengketa Pemilukada di daerah. Melalui pengadilan tinggi, atau Mahkamah Konstitusi bersidang di daerah.

Japto Soerjosoemarno: Mbak Tutut Pemilik Sah TPI
05 Jul 2010 10:07:16

Perseteruan kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) memasuki babak baru. Kementerian Hukum dan HAM ikut campur tangan dengan menerbitkan surat yang mencabut pengesahan akta TPI yang dibuat PT Berkah Karya Bersama (BKB) atas kuasa dari Harry Tanoesoedibyo. Surat itu juga mengembalikan kepemilikan TPI kepada Siti Hardiyati Rukmana. Dan rapat para pemegang saham ini menunjuk Japto S Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia.

Keberadaan surat itu diungkapkan Japto kepada Ronald Tanamas dari politikindonesia.com, di Jakarta, Minggu sore (27/06). Dikatakannya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat bernomor AHU.2.AH.03.04-114A pada tanggal 8 Juni 2010. Isi surat tersebut menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mencabut Surat Keputusan No C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan akta TPI No 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang W.

Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah, 16 Desember 1949 menegaskan, dengan adanya surat tersebut, maka kepemilikan TPI dikembalikan kepada putri tertua keluarga ‘Cendana’, Siti Hardiyati Rukmana.

Lebih jauh, pria yang dikenal sebagai salah satu tokoh organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila itu menjelaskan, sejak 2005 saham TPI dimiliki Hary Tanoesoedibyo. Hal itu terjadi setelah pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diterima Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Yusril Ihza Mahendra. Proses pengajuan RUPSLB itu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikelola PT Sarana Rekatama Dinamika.

Belakang diketahui bahwa Sisminbakum yang awalnya ditujukan untuk memangkas dan mempercepat birokrasi pengesahan badan hukum, justru bermasalah. Pengelola Sisminbakum, PT SRD yang dimiliki Group Bhakti Investama yang juga group usaha Hary Tanoe, diduga telah menyalahgunakan pengelolaan instalasi negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza MAhendra serta mantan kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo, adik Hary Tanoe sebagai tersangka. ”Dengan terbitnya surat Menkum HAM, maka demi hukum, segala akta-akta yang dibuat 18 Maret 2005 batal demi hukum,” kata Yapto.

Dalam wawancaranya, Japto menuding adanya penyalahgunaan pengelolaan instalasi Sisminbakum yang membuat Mbak Tutut kehilangan kepemilikan saham di TPI. PT SRD, ujar Japto, telah memblokir pengajuan RUPSLB tanggal 17 Maret 2005. Namun di sisi lain, SRD sendiri menerima pengajuan dari Hary Tanoe.

Dengan jabatan barunya di TPI, apa yang akan dilakukan Japto? Bagaimana dia mengemban amanat dari pemegang saham dan pendiri TPI lainnya, serta bagaiman nasib karyawan TPI selanjutnya? Lantas, siapa pengurus direksi yang baru? Berikut petikan wawancaranya:

Apa penjelasan anda tentang insiden di TPI, Sabtu (26/06) malam lalu?

Saya ingin jelaskan, sekalian meluruskan kejadian semalam. Ada yang bilang katanya ada demo massal, padahal tidak ada sama sekali. Saya ingin sekali pers bisa memuat berita yang seimbang tanpa ada plintiran sehingga publik mendapatkan informasi yang benar dan utuh. Kejadian yang kemarin, merupakan terbongkarnya kebusukan Sisminbakum yang memblokir RUPS TPI tahun 2005. Sekarang TPI telah kembali kepada pemilik lama yaitu Hj. Siti Hardianti Rukmana yang kerab disapa Mbak Tutut.

Seperti apa kronologisnya bisa sampai seperti ini?

Sisminbakum itu tujuan pertamanya untuk memangkas birokrasi. Tapi, belakangan justru malah menimbulkan masalah. Karena pengelola Sisminbakum yaitu PT SRD milik grup PT Bhakti Investama yang tertulis disini dimiliki Hary Tanoesoedibyo telah menyalahgunakan pengelolaan instalasi negara yaitu Sisminbakum tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kedua, Sisminbakum telah memblokir RUPS luar biasa PT CTPI (Citra Televisi Pendidikan Indonesia) tanggal 17 maret 2005 yang diselenggarakan oleh pendiri yaitu Mbak Tutut dan grup. PT SRD mengontrol dan membuka pemblokiran RUPS TPI yang tidak sah yang dilakukan PT Berkah Karya Bersama (BKB) sehingga seolah-olah yang sah dan tercatat di Menkum dan HAM adalah RUPS milik BKB.

Secara sistematis, BKB telah mendilusi saham kepemilikan TPI yaitu yang dimiliki Ibu Hardianti Rukmana dan grup. Sejak tanggal 17 maret 2005 jadi kurang lebih selama 5 tahun ibu Hardianti Rukmana telah mengupayakan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak-haknya dan melawan ukum PT Berkah Karya bersama dengan memanfaatkan Sisminbakum sebagai instalasi negara yang juga dikuasai oleh PT Bhakti Investama dan grup.

Tentang turun tangannya Menkumham dalam masalah ini, bagaimana penjelasan anda?

Menteri Hukum dan HAM telah melakukan investigasi. Mereka menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemblokiran Sisminbakum, serta adanya cacat hukum pada akte-akte yang dibuat oleh BKB dan kuasa hukum Harry Tanoe untuk mengambil alih saham PT CTPI dari para pendiri. Tanggal 8 Juni 2010, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kemenhukham melalui surat AHU.2.AH.03..04-114A menyatakan bahwa Menhukham telah mencabut surat keputusan nomor V.70564.HP.01.04PH.2005 tanggal 21 Maret 2005 menganai hak TPI. Surat tersebut mengandung cacat hukum, demikian pula surat lainnya secara keseluruhan setelahnya. Dengan terbitnya surat tersebut, maka demi hukum segala akta yang dibuat tanggal 18 maret 2005 hingga terakhir batal demi hukum. Keputusan Menkumham telah memulihkan kembali PT TPI yng sah dan diakui oleh negara adalah kepemilikkan Hardianti Rukmana.

Langkah apa kemudian yang dilakukan Mbak Tutut?

Sesuai dengan ketetapan tersebut maka tanggal 8 Juni 2010, Hardianti Rukmana melakukan RUPS luar biasa pertama yang memutuskan susunan pengurus direksi yang baru. Pemegang saham dan seluruh direksi tetap menjalankan kelanjutan usaha atau on going concern TPI.

Desas-desusnya adanya keributan?

Tidak ada itu. Kita datang itu hanya tujuh orang pengurus. Kalo ada yang bilang dengan massa beratus-ratus itu tidak benar. Itu adalah massa yang sedang sunatan massal. Kedatangan pengurus bertujuan untuk memberitahukan direksi disana bahwa ada surat dari Menkum HAM terkait kepemilikkan yang sah dan bisa disampaikan kepada karyawan. Karena bagaimananpun semuanya produksi dan operasional harus tetap jalan. Yang jadi permasalahan disini kan soal kepemilikannya. Kita tidak mau mengganggu pekerja TPI yang ada disana. Diharapkan mereka tetap menjalankan segala sesuatu terutama untuk memberikan layanan publik dengan tayangan program yang inovatif, informatif, dan mendidik yang berakar pada budaya bangsa dalam penyajian kualitas penyiaran.

Siapa saja susunan pengurus Direksi di PT CTPI ?

Seluruh elemen yang terkait, yang berhubungan dengan produksi dan yang ada di TPI untuk tetap berkarya dan memberikan pelayanan terbaiknya bagi publik. Hasil RUPS pada tanggal 23 Juni 2010 menetapkan susunan direksi di TPI adalah, Direktur Utamanya, saya. Sedangkan Wakil Direktur Utama, Daniel Gunawan dan Direktur, Nurjahman, Agus Safrudin. Adapun Komisarisnya, H Samsir Siregar

Lantas siapa saja pemegang saham yang sah saat ini?

Ada lima, yakni Hardianti Rukmana, PT Cipta Lamtorogung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, PT Tridan Satria Putra dan Nurjaman SE, Ny, Niken Widjayati.

Anda menjadi Dirut baru TPI, apa langkah Anda selanjutnya?

Saya baru diangkat empat hari mas. Jadi belum sejauh itu saya mendalaminya. Tapi sekali lagi saya tegaskan, tujuan kami bertujuh kemarin datang ke TPI, sekalian melihat inventaris di TPI saat ini apakah masih layak pakai atau tidak. Prinsipnya jika ada permasalahan kepemilikan, biarkan saja proses hukumnya berjalan. Tapi mengenai operasional dan penyiaran itu, tetap harus berjalan. Jangan sampai terganggu.

Ronald Tanamas
 
Untitled Document
Home | Redaksi | Hubungi Kami
Copyright 2007 @ bandarlampungnews.com
Jln. Imam Bonjol No. 285. Gedongair
Tanjungkarang Barat, Bandarlampung 35151
Telepon/Fax : 0721 255811