| HEADLINE |
KPK: Tersangka Kasus Miranda Tak Harus Dicekal
03 Sep 2010 01:09:55
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat (03/09) siang ini, ke 26 politisi yang diduga terlibat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia belum dicegah untuk luar negeri. Mengapa? Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap orang yang dijadikan tersangka memang belum pasti akan langsung dicegah.
|
PDIP: Janggal Penetapan 26 Tersangka Politisi
03 Sep 2010 01:09:22
PDIP terus mempertanyakan penetapan 26 tersangka baru Kasus Miranda, 14 di antaranya dari PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini akan mendatangi KPK berkaitan dengan kasussebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 itu.
|
Presiden: Penting Jaga Hubungan dengan Malaysia
02 Sep 2010 09:09:09
Sejarah panjang kebersamaan Indonesia-Malaysia, harus dipelihara. Karena itu, memelihara hubungan baik dengan negara sahabat, apalagi dengan Malaysia, sangat penting. Tentu saja, dengan tidak mengabaikan kepentingan nasional, apalagi jika menyangkut kedaulatan dan keutuhan NKRI.
|
Aburizal; Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
02 Sep 2010 09:09:07
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kepada 26 tersangka baru kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, harus mendapat kesempatan membela diri.
|
|
Birokrasi Remisi, Dipangkas
30 Jul 2010 05:07:07
Kementerian Hukum dan HAM melakukan perbaikan dalam proses pemberian remisi kepada narapidana. Proses ini dipermudah dengan cara mempersingkat birokrasi yang panjang terkait proses tersebut. Nantinya, Kepala Kantor Wilayah, dapat memberikan langsung remisi bagi narapidana tanpa perlu melewati birokrasi yang panjang ke pusat terlebih dahulu.
Perbaikian proses remisi itu, disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar saat meresmikan Pusat Hukum dan HAM Jawa Timur di Surabaya, Jumat (30/07). Ia juga mengemukakan, pemberian remisi yang lebih mudah bagi para warga binaan pemasyarakatan juga didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Kami telah melakukan satu terobosan dari banyak terobosan, yaitu akan memberikan kemudahan bagi kepala kantor wilayah untuk memberikan langsung remisi bagi narapidana tanpa perlu melewati birokrasi yang panjang ke Jakarta," kata Patrialis
Dikatakan Menkumham, selama ini ditemukan persoalan, di mana sejumlah napi yang seharusnya sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan, belum dapat keluar karena terdapat deretan surat yang tertahan di pusat.
Patrialis memaparkan, pertimbangan kemanusiaan juga yang membuat pemerintah mengajukan RUU Grasi. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Rapat Paripurna di Jakarta, Senin lalu mengesahkan UU Grasi itu menggantikan UU No 22/2002.
Pada forum Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam UU Perubahan tentang Grasi. Menurut dia, poin penting itu meliputi, grasi hanya dapat diajukan satu kali dan diajukan paling lambat satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap serta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dipercepat dari tiga bulan menjadi 30 hari.
"Dalam hal ini posisi pemerintah tidak hanya pasif tetapi bisa aktif meminta pihak yang berhak untuk mengajukan grasi," kata Tjatur. Poin penting lainnya, kata dia, menteri yang membidangi Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melakukan proses pengajuan grasi.
zel/bln |
|